Niat Siti Nafisah (48) memperpanjang visa kunjungan, tapi nasibnya justru berakhir di penjara. Siti diamankan di Detensi Kanim Blitar, setelah overstay 239 hari
Imigrasi Malaysia menggelar operasi penangkapan terhadap TKA ilegal. Indonesia meminta proses hukum dalam peradilan, deportasi dan lainnya dilakukan manusiawi.
Isu maraknya Tenaga Kerja asal China masuk ke Indonesia cukup meresahkan masyarakat. Meski diakui TKA ilegal itu ada, tetapi isu TKA China itu dinilai politis.
Untuk diketahui, Kanwil Kemenkumham Jateng sudah melakukan deportasi terhadap 100 WNA dari 20 negara sejak bulan Januari hingga pertengahan Oktober 2016.