Beredar kabar tarif ojek online akan naik. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan rencana kenaikan tarif ojol itu belum menjadi keputusan final.
Kemenhub klarifikasi kabar kenaikan tarif ojol hingga 15%. Dirjen Perhubungan Darat menyatakan keputusan masih dalam kajian dan melibatkan semua pihak.
Kemenhub berencana menaikkan tarif ojek online 8-15%. Ekonom Piter Abdullah menilai dampak kenaikan perlu dipertimbangkan untuk pengemudi dan penumpang.
Asosiasi menolak rencana kenaikan tarif ojol 8-15%. Mereka minta pemangkasan potongan aplikasi, bukan tarif, untuk mencegah dampak negatif bagi konsumen.
Penyesuaian tarif ojol mulai Juni 2026 diyakini akan meningkatan penghasilan ojol. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah keberpihakan pemerintah terhadap ojol.
Pemerintah revisi skema bagi hasil ojol, meningkatkan penghasilan driver dari 80% menjadi 92%. Kebijakan ini dukung keadilan ekonomi digital di Indonesia.