Pemerintah melegalkan aktivitas sumur-sumur minyak tua yang selama ini dikelola masyarakat. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu perintah Presiden Prabowo
Pemerintah percepat tata kelola sumur minyak rakyat lewat Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan ini diharapkan tingkatkan ketahanan energi dan ekonomi daerah.