Majalah satire Prancis, Charlie Hebdo kembali membuat geger dunia usai berencana menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad. Beragam respons pun muncul.
MA menganulir vonis mati Emmanuel O Ihejrika menjadi 20 tahun penjara. Emmanuel dihukum mati karena membawa sabu dengan cara ditelan dan dikeluarkan lewat anus.