Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik Polri.
Sidang etik lima anggota Brimob terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan masih dalam proses kelengkapan berkas. Polri menjamin transparansi.
5 anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.