MA menolak gugatan wanprestasi investasi batu bara Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Atas putusan itu, Yusuf Mansur pun batal bayar Rp 98, 7 triliun.
Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya harus membayar ganti rugi Rp 4,075 M setelah PN Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Ilis Siti Rohmah.