Pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Ini isinya.
BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis atau Pertek NIP khusus K/L, sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.