KPK mengungkapkan tak punya kuasa menindak pejabat negara yang tidak patuh terhadap tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK membongkar praktik suap di KPP Madya Jakarta Utara, melibatkan pegawai pajak dan PT Wanatiara Persada. DJP meminta maaf dan dukung penegakan hukum oleh KPK.