Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi Dasco yang menyampaikan bahwa DPR menegaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut kenaikan upah minimum 8,5-10,5% untuk 2026. Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
Kata Iqbal, Presiden KSPI, menyambut positif rencana kenaikan upah minimum 6,5% tahun 2026, meski masih bisa dinegosiasikan. Tuntutan buruh lebih tinggi.