Pasal dimaksud digunakan untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Sedikitnya perusak lingkungan dihukum ganti rugi hingga Rp 18 triliun. Kok mau dihapus?
"Yang diharapkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah kepastian bagi teman-teman pekerja untuk mendapatkan perlindungan dengan pemberian pesangon,"
Dalam omnibus law ancaman pidana dihapus dan diganti dengan sanksi adminsitarsi dan kewajiban mengembalikan biaya. Bagaimana bila kasus First Travel terulang?