Lima orang mantan anggota DPRD Surakarta ini bisa disebut memberi teladan bagi dari terpidana kasus tindak pidana korupsi. Berbeda dengan terpidana lain yang tak jarang mempersulit proses eksekusi, mereka justru minta lebih cepat dijebloskan ke penjara.
Bahrun Na'im ditangkap oleh Densus Anti-Teror 88 Mabes Polri pada 9 November 2010 lalu. Namun dalam persidangannya, pemuda 27 tahun tersebut 'hanya' didakwa menyimpan amunisi. Sama sekali tidak ada dakwaan yang berkaitan dengan kasus terorisme.
Karena tidak masuk DPT, 246 penghuni Rutan Kelas I Surakarta tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Semula mereka hendak diizinkan menggunakan surat penahanan. Namun aturan itu diubah lagi.
Kepala Diperindag dan PM Pemkot Surakarta, Masrinhadi, ditahan Kejari Surakarta. Masrin diduga melakukan korupsi dana proyek studi banding wisata kulinersebesar Rp 250 juta.