Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Suaedi, buka-bukaan soal penyimpangan yang ditemukan dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Jaksa menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswo Suryanto, dalam sidang kasus timah. Siswo mengatakan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.
Dia menjelaskan soal asas 'pencemar mesti membayar' yaitu pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan bertanggung jawab untuk memulihkan atau mengganti rugi.
Jaksa bakal menghadirkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Hakim mencecar eks Kadis ESDM Provinsi Babel terkait pengawasan reklamasi kegiatan penambangan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.