Beberapa pasal dalam RUKHP dikritisi karena disebut dapat menjadi pasal karet yang mengkriminalisasi berlebihan dan berdampak tidak proposional untuk wanita.
Hotman Paris menyebut pasal baru di KUHP soal minuman keras (miras) membahayakan sejumlah pekerja di sektor pariwisata. Anggota DPR menyebut Hotman berlebihan.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan beda makna pasal-pasal berkaitan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam KUHP.