Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo. Roy menolak berdamai dan tak mengaku bersalah dalam kasus tersebut.
Kapolda Banten Irjen Hengki bersilaturahmi dengan Kajati Bernadeta. Mereka bahas sinergi lembaga dan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus.
Kejaksaan Negeri Tabanan melepas dua tersangka pencurian melalui program Keadilan Restoratif, setelah memenuhi syarat perdamaian dan pemulihan kerugian.
Habib Rizieq Shihab membekukan kepengurusan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk mengakhiri kemelut internal yang terjadi di dalam organisasi tersebut.
Kapolda Jambi menghentikan kasus guru Tri Wulansari yang ditetapkan tersangka setelah mencukur rambut siswa, menerapkan keadilan restoratif sesuai KUHP baru.