Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan terus mengawal proses hukum Kolonel Priyanto. Jenderal Andika menunggu vonis terhadap Kolonel Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup terkait pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.
Kolonel Infanteri Priyanto ikut menjalani proses rekonstruksi yang digelar Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di lokasi tabrakan, Nagreg, Bandung.