MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengusulkan ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 40-50%.
Batasan jumlah capres jadi sorotan usai MK hapus ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah menilai tak mungkin buat norma baru batasi jumlah capres.
Hasil survei LSI Denny JA menunjukkan sentimen publik terhadap putusan MK yang hapus ambang batas pencalonan presiden sangat positif dengan menyentuh 68,19%.
Benny menyampaikan tanggapan soal peluang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold. Belum ada putusan MK mengenai parliamentery threshold.