Pemerintah tidak mengajukan PK atas putusan MA terkait gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjool.
MA menolak permohonan PK mantan Menkominfo Johnny G Plate di kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Hukuman Johnny tetap 15 tahun penjara.