detikNews
Dijerat Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukuman Penyerang Novel Baswedan
Tersangka penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Minggu, 29 Des 2019 11:55 WIB







































