Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, dengan masa percobaan tiga tahun, usai dinyatakan bersalah menyebarkan disinformasi pemilu.
Asisten I Sekda Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dr H Nevirizal, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya usai video pamer kekayaan sang anak viral.
Mahkamah Agung Korsel memperkuat vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tindakan pidana terkait deklarasi darurat militer.