Seorang pemuda berinisial YP ditangkap di Lapas Kotabumi karena menyelundupkan sabu dan ganja sintetis dalam termos. Kasus ini sedang ditangani polisi.
Polresta Bandung amankan 31 pengedar narkotika yang beraksi lewat media sosial. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota menangkap 33 orang terkait peredaran narkotika di September 2025, menyita sabu, ganja, dan obat keras. Tersangka terancam 20 tahun penjara.