Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka penerima suap kasus pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Tiga orang tersebut segera disidang.
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dalam kasus pengadaan. Tiga tersangka lain juga terlibat, termasuk penyelenggara negara dan swasta.
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang kini ditahan KPK.