Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 perkara, mayoritas kasus narkotika. Ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penanganan hukum.
Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika dalam rangka HANI 2026, termasuk ekstasi dan sabu cair. Kapolda serukan kolaborasi untuk pemberantasan narkoba.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memusnahkan 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp 65,1 miliar. Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Jambi memusnahkan 4,7 juta batang rokok dan barang ilegal senilai Rp 3,64 miliar. Ini langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal.