Pemerintah Kabupaten Kapuas perpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 29 September 2026. Masyarakat diminta aktif laporkan titik api.
Warga gugat aturan SIM mati harus bikin baru, minta masa tenggang 1 tahun untuk perpanjangan. Aturan itu dibandingkan dengan di Malaysia, AS, dan Australia.