detikNews
PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut MA, Bagaimana Kini Syaratnya?
            MA membatalkan PP 99/2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999.         
         
            Jumat, 29 Okt 2021 11:19 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
            