TNI AL tak butuh waktu lama untuk menenggelamkan dua kapal asing berbendera Papua Nugini yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Setelah mendapat izin pengadilan, dalam 14 hari dua kapal itu bisa dimusnahkan.
Lantamal IX Ambon akan segera melelang puluhan ton ikan yang ditangkap oleh para kapal asing di Laut Arafura. Izin dari Pengadilan Negeri Ambon sudah keluar. Pilihan ini terpaksa dilakukan sebelum ikan-ikan itu membusuk.