Larangan sementara ekspor masker, alat pelindung diri (APD), dan antiseptik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020.
Larangan sementara ekspor masker, APD, dan antiseptik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 sedang direvisi.
Kementerian Perindustrian memproyeksikan Indonesia bakal surplus alat-alat kesehatan, meliputi masker hingga alat pelindung diri (APD). Opsi ekspor pun dilirik.
Tak ada cara lain untuk memajukan komoditas lobster selain membudidayakan nilai tambahnya di dalam negeri untuk memperkuat daya gedor komoditas ekspor nasional.