Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sultra.
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, serta mantan Direktur di Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Heru Hidayat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Aset yang disita adalah satu paket saham.