Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Jajaran Jaksa Agung bidang Pidana Khusus Kejagung tangani perkaramegakorupsi. Total kerugian negara dan perekonomian negara yang ditangani capai Rp 144 triliun