MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang jadi persyaratan capres dan cawapres, ke publik tanpa persetujuan. Ini tanggapan Deddy Sitorus..
KPU keluarkan putusan dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.