Ketua DPR Bamsoet tak setuju dengan wacana pengguliran hak angket tentang pelantikan Komjen Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jabar, yang digulirkan di DPR.
Sumarsono kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2002. Atas dasar itu, Iriawan tak perlu mundur dari Polri untuk menjadi Pj Gubernur Jabar.
"Kita saling mengawasi. Saya awasi ASN dan ASN awasi saya. Kalau saya tidak netral bapak dan semua aparat ASN turunkan saya jadi Pj Gubernur," ujar Iriawan.
Penunjukan Komjen M Iriawan memunculkan kecurigaan terkait netralitasnya di Pilgub Jabar. "Kalau nuduh harus berdasar," tegas jenderal bintang tiga ini.
Komjen Pol M Iriawan mempersilakan bagi siapapun untuk menempuh jalur hukum atau melakukan hak angket soal pengangkatan dirinya menjadi Pj Gubernur Jabar.
Dua pihak ini adu argumen soal pelantikan Komjen Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar. Kebijakan pendahulu Presiden Jokowi, yakni Presiden SBY, diungkit Ngabalin.