Berkas perkara lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka pidana pemilu diserahkan ke jaksa. Berkas diserahkan ke Kejari Palembang untuk diteliti.
Kelimanya dijadikan tersangka hanya menjalani 13 pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dari 70 rekomendasi Bawaslu Palembang.