detikNews
Terbukti Bersalah Mendanai Terorisme, TKI di Singapura Dibui 2 Tahun
Seorang PRT asal Indonesia di Singapura dinyatakan bersalah mendukung ISIS dan mendanai terorisme. Dia divonis dua tahun penjara oleh pengadilan setempat.
Kamis, 05 Mar 2020 17:00 WIB