Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim belum bisa menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim didakwa rugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).