Mahfud sempat berbicara soal restorative justice dan contoh penerapannya dalam kasus pemerkosaan. Namun pernyataannya tersebut dikritik ICJR, IJRS, dan LeIP.
Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Gisel tidak bisa dipidana karena kasus video syur. Pelapor pun menanggapi hal itu.