Mahkamah Agung Singapura menolak permohonan kasasi terpidana mati asal Malaysia. Terpidana kasus pembunuhan itu pun harus bersiap menghadapi hukuman gantung.
Dua pria warga Jerman dihukum cambuk tiga kali dengan menggunakan rotan dan penjara sembilan bulan di Singapura. Mereka dihukum cambuk karena vandalisme dan masuk tanpa izin ke depot kereta.
Seorang pria Australia divonis 18 minggu penjara oleh pengadilan Singapura. Pria ini terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita saat pesta perpisahan.
Seorang perempuan di Singapura ditangkap polisi terkait kasus pencurian dan pembiusan. Wanita berusia 52 tahun ini mencuri barang-barang dari korbannya yang semuanya pria, setelah membius korbannya.
Seorang pelayan kedai kopi di Singapura dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh pengadilan. Pria berusia 48 tahun ini mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang tengah asik bersepeda.