Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui All Indonesia. Pengisian bisa melalui web atau aplikasi All Indonesia.
Pemerintah Bali mulai 2024 memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu untuk mendukung pelestarian budaya dan kualitas pariwisata.