detikNews
Jangan Lupakan Fatwa MUI Soal Larangan Memberi pada Pengemis
"Apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. Maksudnya, tidak hanya meminta tapi memberi juga masuk di dalamnya," kata Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta Samsul Ma'Arif.
Kamis, 28 Nov 2013 09:23 WIB







































