Mulai 1 Januari 2025, mobil dan motor tertentu akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mengatur barang mewah.
Berdasarkan penelusuran Gaikindo, pajak tahunan Avanza di Malaysia jauh lebih murah ketimbang di Indonesia. Hanya Rp 300 ribuan dan tak ada perpanjangan STNK.