Cynthiara Alona hadir secara virtual dalam sidang vonis prostitusi anak. Cynthiara Alona menangis dan menerima keuputusan hakim memvonis dirinya 10 bulan bui.
Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara oleh JPU, dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Selain itu Cynthiara Alona cs didenda sebesar Rp 200 juta.
Berkas perkara prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh Cynthiara Alona sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Alona akan segera disidangkan.