Cynthiara Alona hadir secara virtual dalam sidang vonis prostitusi anak. Cynthiara Alona menangis dan menerima keuputusan hakim memvonis dirinya 10 bulan bui.
Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara oleh JPU, dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Selain itu Cynthiara Alona cs didenda sebesar Rp 200 juta.
Majelis hakim memvonis terdakwa dalam kasus prostitusi Cynthiara Alona hukum 10 bulan penjara. JPU akan mengajukan upaya banding terkait putusan hakim ini.
Ketua majelis hakim memvonis Cynthiara Alona 10 bulan penjara atas kasus prostitusi anak di bawah umur. Cynthiara tampak menangis usai mendengar vonis tersebut.