Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan rasa optimismenya bahwa ratusan juta SIM card prabayar dapat teregistrasi sebelum 28 Februari 2018.
Registrasi SIM card prabayar dipastikan tak memerlukan nama ibu kandung. Untuk menegaskan, Kementerian Kominfo pun mengirim Surat Edaran ke seluruh operator.
Kebijakan registrasi SIM card prabayar sejatinya dicetuskan sejak 2005 lalu. Itu artinya, sudah 12 tahun berlalu. Namun faktanya, masih banyak yang belum tahu.
Medsos Kementerian memang baiknya tampil kekinian. Contohnya Instagram Kemenkominfo yang mengajak 'Ibu' Pengabdi Setan mensosialisasikan registrasi SIM card.