Heboh aturan KPU terkait penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang jadi persyaratan capres dan cawapres, ke publik tanpa persetujuan. Ini tanggapan Deddy Sitorus..
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.