Terdapat sejumlah daftar obat sirup yang aman menurut BPOM RI. Hal ini berkaitan dengan obat sirup yang tercemar zat berbahaya diduga picu gagal ginjal.
BPOM RI mencabut izin edar 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi. Hal tersebut dilakukan imbas cemaran EG dan DEG di luar batas aman. Ini daftarnya!
Kementerian Kesehatan RI merilis edaran baru di tengah muncul kembali kasus gagal ginjal akut. Catat obat sirup yang tak boleh disediakan layanan kesehatan.
BPOM mencatat 5 produk obat sirup di RI yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Kenapa cemaran itu bisa ada di dalam obat sirup?
BPOM RI tengah melakukan penyelidikan secara intensif dengan berbagai pakar kefarmasian, Kementerian Kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).