Mulai 1 Januari 2026, registrasi SIM card masih bisa pakai data NIK dan KK. Namun, mulai 1 Juli 2026, wajib menggunakan data biometrik wajah untuk aktivasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan registrasi SIM card biometrik dengan pengenalan wajah. Pelajari langkah aktivasi nomor HP baru di sini.
Pemerataan akses internet di Indonesia butuh teknologi seperti FTTH dan FWA. Diskusi di ITB menyoroti pentingnya kolaborasi untuk konektivitas digital.
Komdigi akan mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk merekam wajah sebelum mengaktifkan nomor tersebut. Ini mekanisme registrasi SIM card pakai wajah.