Menurut Indah, lahirnya Permenaker 17 tahun 2021 juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan pekerja/buruh maupun perbankan.
Peraturan tersebut memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.