Menurut Said Didu, cuma ada tiga tokoh yang bisa membuat pemakzulan Gibran terjadi, yakni Presiden Prabowo, Presiden ke-6 RI SBY, dan Presiden ke-5 RI Megawati.
Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Hendrik Kusomo divonis mati karena memproduksi ekstasi, sementara istrinya Debby Kent dijatuhi hukuman 20 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya.