Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka pembakaran gedung Polsek Candipuro, Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Massa merasa kecewa atas pelayanan Polsek Candipuro hingga akhirnya membakar mapolsek. Buntut itu polsek akan diaudit dan Kapolda memerintahkan begal dikejar.
Pandra menjelaskan Itwasda akan mengaudit dari pembinaan dan operasional. Jika ada, Bid Propam menganalisis dugaan pelanggaran kode etik atau disiplinnya.
Polisi menyatakan siap melakukan audit internal buntut kasus pembakaran Polsek Candipuro yang disebut-sebut karena dipicu warga kecewa terhadap pelayanan.