Mahasiswa menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Keberadaan Wakil Menteri dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian. Alhasil, posisi Wakil Menteri itu digugat ke MK dan diminta dihapus.
Hakim kontitusi Arief Hidayat langsung memotong penyampaian kuasa hukum PD Ardy Mbalembout. Arief menilai permohonan yang disampaikan Ardy hanya asumsi.