Kejaksaan Agung menyita aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton yang merupakan sitaan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST).
Kejagung menanggapi permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terkait duplikasi penetapan tersangka. Kejagung menegaskan istilah itu tak langgar hukum pidana.