detikNews
Bos MeMiles Divonis Bebas, Uang Cash Disita Rp 122 Miliaran-Belasan Mobil
PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp 750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles. Barang bukti pun harus dikembalikan.
Senin, 28 Sep 2020 17:26 WIB