KPK menggeledah rumah tersangka Lampri di Nganjuk, menemukan tidak ada barang bukti. Lampri adalah Dirjen di Kementerian ATR/BPN, terjerat kasus korupsi.
KPK menggeledah rumah tersangka Lampri, Dirjen PPTR, di Nganjuk terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan. Penggeledahan berlangsung dua jam.
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut JPU dengan hukuman penjara 5 tahun. Ia juga dituntut harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.